1. Pengertian Uang
Uang adalah suatu alat untuk melakukan
tukar-menukar dan juga untuk melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya.Untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi yang meliputi konsumsi, distribusi, dan produksi
diperlukan suatu benda atau alat yang berfungsi untuk mengukur, menukarkan, dan
sekaligus melakukan pembayaran dalam pembelian barang dan jasa.Uang digunakan
oleh konsumen untuk membeli barang dan jasa yang diperlukan.Dalam distribusi
uang diperlukan untuk membeli barang guna dijual kembali. Bagi produsen, uang
diperlukan untuk membeli bahan-bahan baku yang kemudian diolah menjadi barang
siap pakai yang dijual kepada masyarakat.
3. Sejarah Uang
a).
Pra Barter
Berdasarkan sejarahnya, mula-mula
manusia hidup dengan menghasilkan sendiri segala apa yang ia butuhkan. Dalam keadaan
ini masyarakat belum memerlukan tukar menukar sesamanya.
b). Barter
perdagangan dilakukan dengan cara
langsung menukarkan barang dengan barang (barter) juga belum uang.
Pada awalnya cara seperti ini memang dapat berlangsung untuk beberapa jenis
barang saja, tetapi dalam masyarakat yang lebih maju, yang sudah mengenal
spesialisasi, cara pertukaran barter semakin tidak sesuai lagi karena
mengandung kelemahan seperti:
- Pekerjaan itu banyak memakan waktu dan tenaga.
- Sulit menemukan tandingan yang cocok, baik jumlah
barang yang akan ditukarkan, nilai barang maupun kesediaan orang lain
untuk menukarkan.
- Kesulitan menentukan standart nilai pertukaran
c). Uang benda (Barang)
Uang benda adalah barang yang
disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai alat penukar
(generally acepted). Macam-macam barang yang pernah dipakai sebagai uang benda
antara lain: kerang, ternak, batu intan, perhiasan, garam, senjata, tembakau,
dan teh. Pada mulanya uang benda tersebut berfungsi sebagai alat untuk
mempermudah pertukaran barang dengan barang tetapi akhirnya uang benda tersebut
berkembang sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, misalnya sehelai kain
sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor kambing yang
dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor kambing
diperlukan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada suatu saat
disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan tidak memuaskan.Uang
benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang lebih kecil untuk memenuhi
keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk keperluan yang besar membawa uang
benda dirasakan kurang praktis dan merepotkan.Karena itu orang mencari barang
yang lebih praktis sebagai alat pembayaran.Akhirnya logam mulia (khususnya emas
dan perak) yang paling banyak dipakai karena memenuhi semua syarat-syarat
uang.
d. Uang Logam
Uang logam yang dibuat dari emas dan
perak telah mulai digunakan sejak abad ketujuh sebelum Masehi.Pada awalnya
bentuk uang ini belum diatur sedemikian rupa sehingga orang bebas untuk membuat
dan meleburnya.Untuk setiap kali membuat uang, orang harus menimbang, dan
menentukan kadarnya untuk menentukan nilainya.Karena hal ini merepotkan maka
lambat laun akhirnya mata uang dibuat/ditempa oleh raja-raja/penguasa setempat.
Potongan-potongan logam mulia yang dijadikan mata uang diberi bentuk tertentu
dan diberi tanda atau cap resmi sebagai jaminan kadar dan beratnya dan diberi
angka untuk menentukan nilainya. Nilai bahan uang (emas/perak yang termuat di
dalam mata uang) disebut nilai instrinsik, sedangkan angka yang dicap
pada mata uang untuk menyatakan nilainya disebut nilai nominal.
e. Uang Tanda
Untuk keperluan sehari-hari, diperlukan
uang yang bernilai satuan kecil. Untuk itu pada umumnya digunakan logam lain
seperti perak dan perunggu untuk dibuat uang yang bernilai kecil. Dengan
demikian ada dua atau tiga macam uang logam yang beredar sebagai alat
pembayaran, yaitu mata uang emas dan mata uang perak/perunggu.
. Uang yang nilai nominalnya lebih
besar dari pada nilai instrinsiknya disebut
uang tanda (token money).Bentuk uang ini pertama kali diedarkari di Inggris
pada tahun 1816.
f.
Uang
Kertas
ada beberapa penggunaan uang yang
terbuat dari logam banyak mengalami kesulitan, antara lain:
a. membawa
uang logam dalam jumlah besar merupakan beban berat.
b. persediaan
logam emas tidak mencukupi lagi untuk volume perdagangan yang semakin besar.
Atas kesulitan tersebut kemudian
beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya terjadi sekitar abad ke-16, yang
dimulai oleh tukang-tukang emas yang berada di London (Inggris), Amsterdam
(Belanda), dan Atwerpen de Leuven (Belgia) yang bersedia menerima titipan uang
emas dan uang perak (kemudian berkembang menjadi bank). Sebagai tanda penitipan
diberikan tanda deposito yang dikenal dengan Goldsmith’s note.Goldsmith’s
note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang.Lambat laun
tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang
kertas.Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk asli
uang kertas bank.
Dengan berlakunya uang kertas
terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
a. biaya pembuatan uang kertas relatif
murah dibandingkan mencetak uang logam,
b. pengiriman uang kertas dalam jumlah
besar lebih mudah,
c. penambahan
jumlah uang sesuai keperluan dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak
mengganggu pasar.
g. Uang Giral
(Deman Deposits)
Pemakaian uang kertas dirasakan
kurang mampu melayani perkembangan perekonomian yang pesat dewasa ini, sebab
untuk transaksi yang besar pengiriman uang kertas memerlukan pengamanan yang
ketat, sehingga resiko kerusakan dan kehilangan semakin besar, dan dianggap
kurang praktis. Untuk itulah disamping uang kertas juga beredar uang giral,
seperti cek, giro, kartu kredit serta alat pembayaran lain yang berfungsi
sebagai uang.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Keuntungan menggunakan uang giral
adalah
(1) Memudahkan pembayaran karena
tidak perlu menghitung uang,
(2) Alat pembayaran yang dapat
diterima untuk jumlah yang tidak terbatas
pemblokiran.
4. Fungsi Uang
Secara garis uang mempunyai dua
fungsi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1) Fungsi asli
a. Uang sebagai alat tukar (medium of
exchange).
Fungsi uang sebagai alat untuk mempermudah pertukaran
merupakan fungsi asli. Fungsi ini menggantikan cara pertukaran secara barter
yang mempunyai banyak kelemahan. Sebelum pertukaran menggunakan uang (barter) barang
secara langsung ditukar dengan barang:
b. Uang
sebagai satuan hitung (unit of account)
Di Indonesia semua barang yang bernilai ekonomi dinyatakan
harganya dengan satuan rupiah. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat untuk
menghitung nilai suatu barang, misalnya: sepasang sepatu harganya Rp 40.000,00
ini berarti kita memakai rupiah sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai
sepatu. Sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Dengan cara
demikian kita dapat dengan mudah membandingkan nilai berbagai barang dan jasa
satu sama lain. Bagaimana kita dapat menjumlah berbagam macam hasil produksi
nasional apabila tidak ada uang sebagai satuan hitung. Dengan menggunakan uang
kita dapat menjumlahkan 3 juta ton beras + 1 ton gula + 1 juta meter tekstil
dan hasil produksi lam yang mempunyai satuan yang berbeda-beda.
Dari fungsi asli uang di atas selanjutnya fungsi uang
berkembang menjadi fungsi turunan (tambahan).
2) Fungsi turunan (tambahan)
Sesuai dengan kemajuan perekonomian, peranan uangpun ikut
berkembang.Jika semula uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan sebagai alat
satuan hitung, maka fungsi uang berkembang menjadi alat pembayaran, alat
penyimpan kekayaan, alat pemindah kekayaan, dan sebagai alat pendorong kegiatan
ekonomi.
a. Uang
sebagai alat pembayaran (means of payment )
Perkembangan lebih lanjut uang tidak hanya sebagai alat
pertukaran dan satuan hitung saja tetapi berkembang menjadi alat pembayaran
yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti membayar pajak kepada
negara, membayar denda, membayar gaji/upah, melunasi hutang.Demikian fungsi
uang berkembang sebagai alat pembayaran yang syah yang dilindungi
undang-undang.
b. Uang
sebagai alat penyimpan kekayaan (store of wealth)
Kita dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk barang, tetapi
barang-barang tersebut akan terkena rusak dan memerlukan ruangan yang banyak.
Buah mangga yang sudah masak di kebun akan menjadi busuk bila dibiarkan
sehingga kekayaan kita akan hilang, dengan menjual mangga tersebut ke pasar maka
kita dapat menyimpan dan memindahkan kekayaan kita dalam bentuk uang. Dengan
demikian uang berfungsi sebagai alat untuk menyimpan dan memindahkan kekayaan.
Dengan uang kita bebas membeli barang/jasa apa yang kita inginkan dan kita
tidak terikat oleh waktu kapan kita akan menggunakannya. Hal ini merupakan
alasan mengapa orang lebih suka menyimpan uang daripada menyimpan barang.
Tetapi dalam keadaan inflasi uang disimpan akan berkurang nilainya, sehingga
dalam keadaan inflasi orang akan lebih suka menyimpan kekayaan dalam bentuk
barang seperti emas, tanah atau rumah daripada uang.
c. Uang
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Dalam keadaan nilai uang stabil, orang akan lebih suka
menggunakan uangnya dalam kegiatan ekonomi untuk mendapatkan laba dari hasil
investasinya. Harapan untuk mendapatkan laba ini akan mendorong orang untuk
giat bekerja dalam masyarakat, sehingga akan meningkatkan produktivitas dan
efisiensi. Adanya peningkatan produksi akan memperluas lapangan pekerjaan,
meningkatkan pendapatan, kesejahteraan masyarakat dan akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.
5. Jenis-Jenis Uang
Jenis
uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat digolongkan
berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1. Berdasarkan Bahan (Material)
Jika dilihat dari bahan untuk membuatnya, jenis uang terdiri
atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
a. Uang
logam adalah uang yang dibuat dari semacam logam tertentu dengan berat dan
kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari logam pada umumnya memiliki nilai
nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan.
Uang logam di Indonesia pada saat ini terdiri atas uang yang bernilai nominal
mulai dari 100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00
b.
Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang kertas yang berlaku saat ini adalah mulai pecahan 1000 , 20000, 5000, 10000, 2000, 50000, dan seratus ribu
2. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
Uang menurut lembaga atau badan pembuat yang menerbitkan
atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
a. Uang
kartal. Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank
Indonesia.Oleh karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.
b. Uang
giral. Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil
dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic
transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1) cek,
adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran,
atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2) giro,
adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap
uang giral bukan uang tunai, dan
3) telegrafic
transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melaluibank.
3. Berdasarkan Nilainya
Pada sebuah mata uang, kita mengenal nilai nominal dan nilai
intrinsik.Nilai nominal adalah nilai berupa angka yang tertera pada mata uang
tersebut, sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai bahan pembuatan uang itu
sendiri.Berdasarkan nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang dapat dibedakan
sebagai berikut.
a. Uang bernilai penuh (full bodied
money) artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominal.
b. Uang yang tidak bernilai penuh
(representative full bodied money) atau uang bertanda (token money), artinya
uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya.
4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
Jenis uang berdasarkan kawasan dapat dibedakan sebagai
berikut.
a. Uang domestik artinya uang yang
berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku
dan mungkin tidak berlaku.
b. Uang internasional yaitu uang yang
berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di
berbagai negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan
sebagainya.
No comments:
Post a Comment